SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengusulkan rekayasa lalu lintas untuk mengurai kepadatan kendaraan besar di ruas jalan Bojonegara-Pulo Ampel. Usulan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, Pemkab Serang telah menyampaikan usulan rekayasa lalu lintas kepada Pemerintah Provinsi Banten. Salah satu skema yang diusulkan berkaitan dengan pengaturan jam operasional kendaraan besar dan truk Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menurutnya, kendaraan besar tidak hanya diarahkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, tetapi dapat diberikan kesempatan melintas secara bertahap di luar jam sibuk.
“Supaya tidak terjadi penumpukan truk-truk besar atau truk ODOL yang mereka harus beroperasi di jam 22 sampai jam 5 pagi, maka kita mengajukan di jam-jam setelah jam sibuk,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.
Ia mencontohkan, waktu tersebut dapat dilakukan setelah anak-anak sekolah berangkat dan masyarakat mulai masuk kerja. Dengan demikian, kendaraan besar dapat keluar secara bertahap sehingga tidak seluruhnya menumpuk dan bergerak secara bersamaan pada pukul 22.00 WIB.
“Mungkin bertahap. Jadi kemudian tidak menumpuk di waktu jam 22.00 itu,” katanya.
Ratu Rachmatuzakiyah menjelaskan, kondisi penumpukan kendaraan saat ini menjadi salah satu pertimbangan munculnya usulan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa skema rekayasa lalu lintas tersebut masih berupa usulan dan keputusan akhirnya berada di Pemerintah Provinsi Banten.
“Selanjutnya tentu kami akan menunggu dari keputusan Pak Gubernur dan pasti kita akan duduk bersama lagi mencari skenario yang terbaik sehingga bisa mengurai kemacetan di Bojonegara dan Pulo Ampel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Beni Yuarsa mengatakan, kondisi arus lalu lintas di wilayah Bojonegara saat ini relatif terkendali pada jam-jam sibuk. Hal tersebut didukung dengan penempatan petugas Dishub di sejumlah titik.
“Untuk arus lalu lintas di Bojonegara, kondisi saat ini relatif pada jam-jam sibuk terkendali. Karena memang kita sudah setiap hari pun petugas kami selalu ada di sana,” kata Beni.
Ia menyebutkan, saat ini petugas ditempatkan di Simpang BAM dan Simpang SMI. Kehadiran petugas tersebut setidaknya dapat menyaring kendaraan-kendaraan besar yang akan melintas.
Beni menjelaskan, dalam rapat di tingkat provinsi sebelumnya telah dibahas usulan uji coba pengaturan jam operasional kendaraan pada tiga segmen waktu, yakni pagi, siang saat jam pulang sekolah, dan sore ketika karyawan pulang kerja.
Untuk pagi hari, kendaraan besar diusulkan tidak diperbolehkan keluar karena pada waktu tersebut terjadi percampuran berbagai aktivitas masyarakat, mulai dari orang berangkat kerja, anak sekolah, hingga aktivitas lainnya.
Sedangkan pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, kendaraan besar diusulkan dapat diperbolehkan keluar secara bertahap. Tujuannya agar kendaraan yang sebelumnya berada di kantong-kantong parkir maupun lokasi penampungan di sekitar tambang tidak keluar secara bersamaan pada malam hari.
“Setelah jam 9 sampai dengan jam 12 itu diperbolehkan dengan maksud supaya sedikit mengalir kendaraan-kendaraan yang tersimpan di kantong-kantong parkir itu dikeluarkan secara tidak sekaligus sehingga pada saatnya nanti tidak bertumpuk di satu waktu pada saat malam hari,” jelasnya.
Namun, Beni menegaskan, pengaturan tersebut masih dalam tahap usulan. Pemkab Serang akan menyusun kajian berdasarkan data yang diperoleh dari jalan tol untuk menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Banten.
“Data yang kita dapat dari jalan tol itu kita akan evaluasi, kita akan analisa. Hasilnya nanti akan kita sampaikan kepada Pak Gubernur sebagai bahan untuk beliau memutuskan,” katanya.
Evaluasi tersebut juga diharapkan tidak hanya dilakukan Kabupaten Serang untuk ruas Bojonegara-Pulo Ampel. Menurut Beni, seluruh daerah yang masuk dalam ketentuan keputusan gubernur terkait pengaturan kendaraan juga diharapkan melakukan evaluasi di wilayah masing-masing.
“Semua wilayah, semua daerah yang masuk di dalam KEPGUP tersebut termasuk yang di Tangerang, kemudian yang di Cilegon, kemudian yang di Rangkas, yang di Pandeglang itu semua diharapkan membuat evaluasi masing-masing di daerahnya,” ujarnya.
Hasil evaluasi dari masing-masing daerah nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten sehingga dapat menjadi bahan kajian secara menyeluruh untuk menentukan kemungkinan penyesuaian terhadap aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Bupati Serang memastikan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas di kawasan tersebut tetap dilakukan. Petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Serang, bersama unsur kepolisian serta lintas sektoral, masih terus disiagakan untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Bojonegara-Pulo Ampel.



